Revisi PKPU tentang Syarat Keterwakilan Perempuan, Puteri Komarudin Apresiasi KPU

Jakarta || Corongkita.com – Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Revisi tersebut khususnya pada Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

“Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen,” kata Puteri dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Kamis (11/5/2023).

 

Revisi PKPU 10/2023 itu sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal caleg DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

Ia pun berharap KPU dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu. Lantaran peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan itu sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.

 

“Dan terselenggaranya pemilihan umum hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Diketahui, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelumnya telah bersepakat melakukan revisi terhadap PPKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

(Sumber : dpr.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *