Majalengka || Corongkita.com – Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati diduga rangkap jabatan sebagai pegawai P3K di MTs 8 Majalengka. Kini menjadi sorotan publik
Informasi tersebut disampaikan oleh warga yang namanya tidak mau dipublikasi mengatakan, AP aktif menjalankan dua jabatan sekaligus
“Memang boleh seperti itu pa, setahu saya pemerintah menegaskan pegawai P3K dilarang merangkap jabatan menjadi anggota BPD. Apalagi ini sebagai ketuanya, kerja lagi di MTs 8. Bukan hanya itu pa, malahan ada dua orang lagi anggota BPD di Desa Kertawinangun sebagai pegawai P3K. Salah satunya pegawai Dinas Pertanian”, ujar warga.
Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian lakukan konfirmasi kepada AP ketua BPD sekaligus pegawai P3K. Rabu (20/5/2026)
“Assalamualaikum pnten abdi teh dina 4 sasih kapengkr tos ngadamel.serat pengunduran diri srg rekan2 manawi wta panginten ti abdi mah nhn tos di emutan”, ungkap AP
Salah seorang pakar hukum, Wahyu S.H mengatakan, pegawai P3K wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja
“Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan tegas melarang pengurus, apalagi ketua BPD merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan prinsip netralitas ASN”, ucapnya
Wahyu menambahkan, “menerima dua sumber penghasilan dari Negara (gaji PPPK dan tunjangan BPD) secara bersamaan, dapat dianggap merugikan keuangan Negara dan tidak mustahil aka nada sangsi hukumnya”, Ungkapnya
(Iyan Herdiana)












