Jakarta || Corongkita.com – Pemerintah memperkuat digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) untuk memastikan bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan selama ini data bansos masih belum terintegrasi sehingga memicu duplikasi penerima dan salah sasaran bantuan.
“Dengan sistem digital, proses penyaluran bansos akan lebih transparan, cepat, dan adil karena semuanya berbasis data dan sistem,” ujar Mira dalam Diskusi Redaksi bersama media nasional di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pemerintah membangun sistem perlinsos digital berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digitalp. Verifikasi penerima dilakukan menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan data Dukcapil.
Melalui sistem ini, masyarakat nantinya dapat mengecek maupun mengajukan bansos secara mandiri menggunakan NIK melalui portal resmi pemerintah. Sistem akan memverifikasi kelayakan penerima berdasarkan data lintas instansi seperti kepemilikan kendaraan, listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar.
Sebagai tahap awal, uji coba dilakukan di Kabupaten Banyuwangi dan mulai Juni 2026 diperluas ke 42 kabupaten/kota dengan cakupan sekitar 36 juta jiwa.
Sementara itu, Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menilai digitalisasi perlinsos penting untuk menekan salah sasaran bantuan, baik warga yang berhak namun belum menerima bantuan maupun penerima yang sebenarnya tidak layak.
“Dengan sistem digital, data penerima bisa diperbarui lebih cepat sehingga bantuan menjadi lebih akurat,” ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok bansos digital. Seluruh layanan resmi pemerintah menggunakan domain go.id dan tidak meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi.
(Sumber : infopublik.id)












