Berita  

Warga Desa Palasah Keluhkan Biaya PTSL, Aparatur Desa Diduga Pungut Biaya 300 Ribu Per Bidang.

Majalengka || Corongkita.com – Warga Desa Palasah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang mencapai Rp.300.000 per bidang.

Itu diluar ketetapan yang sudah di sesuaikan didalam aturan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) sebesar 150 ribu rupiah.

Keluhan tersebut di lontarkan oleh salah satu warga Desa Palasah yang mengatakan, “saya ikut program menyertifikatkan tanah dan bangunan dari desa, dipinta 300 ribu rupiah per bidang oleh aparatur Desa Palasah. Saya sudah membayar, malahan sudah di ukur. Semua warga di Blok Minggu dipinta segitu. Malahan tiap blok juga sama biayanya”, ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan.

Menindaklanjuti adanya informasi, awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Palasah, melalui sambungan telepon via whatsApp. Selasa (4/5/2026)

Kepala Desa Palasah mengatakan, di Desa Palasah semuanya 400 bidang.

“Waalaikumsallam..hnteu leres, kanggo kegiatan PTSL 150 ribu. Sadayana sami sakitu. Bilih langkung tisa kitu abdi nuhun infona. Intina abdi mengintruksikan sareng menetapkan 150 ribu. Bilih aya info mah wartosan abdi bae”, ucapnya

“Nju awal tos aya anu sapertos kitu, han ku abdi d piwarang d kembalikan lg. Untuk PTSL desa palasah 150 ribu sesuai kep 3 mentri”. Ungkap Kades Palasah

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *