News  

Tok! Terdakwa Kasus Perkelahian Maut di Cafe Pasar Bawah Divonis Penjara, JFW Masih Pikir-pikir.

KOTA MANNA || Corongkita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna, Bengkulu Selatan, resmi membacakan putusan terhadap kasus perkelahian remaja di salah satu café kawasan Pasar Bawah yang berujung maut. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, dua terdakwa yakni LR dan JFW dinyatakan bersalah.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa LR dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, terdakwa JFW divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, juga dikurangi masa tahanan berjalan.
Selama proses persidangan, kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum, Muhammad. Akbar, S.H. M.H dan ferrol huda bramasta S. H.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa LR secara langsung menyatakan menerima keputusan hakim. Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh terdakwa JFW. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad. Akbar, S.H.MH pihak JFW menyatakan masih menyatakan status “pikir-pikir” sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Muhammad. Akbar, S.H. M.H mengungkapkan adanya keraguan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Ia menilai terdapat ketidak sesuaian karena menganggap fakta-fakta persidangan yang ada tidak dilampirkan atau dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim.

“Kami dan klien (JFW) belum sepenuhnya menerima putusan ini. Ada keraguan terkait pertimbangan fakta di persidangan. Apakah nanti akan mengajukan banding atau kasasi, akan kami matangkan kembali dalam waktu 7 hari ke depan sesuai batas waktu yang diberikan undang-undang,” tegas Muhammad. Akbar usai persidangan di PN Manna.

Kini, pihak JFW memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

(Pewarta Yoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *