News  

Sepekan, Dishub DKI Jakarta Tindak 307 Pengendara Lawan Arah

Jakarta || Corongkita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan penindakan kendaraan bermotor lawan arah selama sepekan mulai tanggal 27 Mei – 31 Mei 2024.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah. Setidaknya ada ratusan kendaraan yang ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas.

“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 307 kendaraan,” ujar Syafrin Liputo dikutip pada Senin (3/6/2024).

Adapun lokasi penindakan tersebut di antaranya:
– Bidang Dalops: Karet Tengsin, Kalibata, KH Wahid Hasyim
– Sudinhub Jakarta Pusat: Senen Raya, Letjen Suprapto
– Sudinhub Jakarta Utara: Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Pegangsaan Dua
– Sudinhub Jakarta Barat: Ring Road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Daan Mogot Kalideres, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya
– Sudinhub Jakarta Selatan: Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus
– Sudinhub Jakarta Timur: Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurah Rai, Raya Pemuda Rawamangun, Raya Perintis Pulo Gadung

Pada kesempatan yang sama, Syafrin menambahkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari – 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *