Jakarta || Corongkita.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, dan mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam kesempatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10,27 triliun.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga menyampaikan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Dalam tahap ketujuh penertiban, Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas lahan mencapai 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang terlibat dalam upaya penyelamatan aset negara.
Menurut Presiden, penyerahan denda administratif dan kawasan hutan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara untuk kepentingan masyarakat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja Satgas PKH merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
(Sumber : infopublik.id)












