Jakarta || Corongkita.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum menemukan kasus Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) pada manusia maupun tikus, meskipun dunia tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap kluster Hantavirus yang terjadi di kapal pesiar MV Hondius.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya, menjelaskan bahwa kasus Hantavirus yang ditemukan di Indonesia merupakan tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang menyerang ginjal dan bukan jenis HPS yang saat ini menjadi perhatian global.
“Indonesia sekali lagi belum menemukan kasus HPS baik pada manusia maupun tikusnya. Di Indonesia penyakit virus Hanta yang ada adalah tipe HFRS yang menyerang ginjal, bukan virus baru yang saat ini kita dengar secara global maupun di MV Hondius,” jelas Sumarjaya dalam seminar yang diselenggarakan Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyakit virus Hanta merupakan zoonosis yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan ditularkan terutama melalui tikus atau celurut melalui cairan tubuh seperti urine, feses, saliva, maupun debu terkontaminasi yang terhirup melalui aerosol.
Menurutnya, penularan antar manusia sangat terbatas dan khusus terjadi pada tipe HPS, yang hingga kini belum ditemukan di Indonesia. Berdasarkan perkembangan global hingga 10 Mei 2026, tercatat enam kasus konfirmasi dan dua kasus probable terkait kluster HPS di kapal pesiar MV Hondius, dengan tiga kematian.
Sementara di Indonesia, virus Hanta sebenarnya telah ditemukan sejak 1991. Berdasarkan hasil surveilans 2024 hingga 2026, tercatat 23 kasus konfirmasi di enam provinsi di Indonesia. Kasus tertinggi ditemukan di DKI Jakarta dan DIY dengan masing-masing enam kasus. “Penemuan kasus ini patut diapresiasi karena menunjukkan kualitas surveilans di Indonesia, khususnya di pintu masuk negara, yang semakin baik,” katanya.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Kemenkes telah melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari penyusunan pedoman penanggulangan Hantavirus, penguatan surveilans di pintu masuk negara, hingga penyediaan 168 rumah sakit rujukan.
Selain itu, Kemenkes juga telah menyiapkan jejaring laboratorium kesehatan untuk pemeriksaan virus Hanta, 21 rumah sakit sentinel penyakit infeksi emerging, serta memperkuat komunikasi risiko kepada masyarakat melalui berbagai media dan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
“Kami juga terus melakukan koordinasi lintas sektor baik di tingkat nasional, regional, maupun global,” ujar Sumarjaya.
Ia menambahkan, penguatan kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Kewaspadaan Nomor 2572 Tahun 2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang mengamanahkan sejumlah langkah strategis.
Beberapa di antaranya adalah penguatan penemuan kasus dengan gejala klinis serupa dan kemungkinan koinfeksi dengan penyakit tropis lain seperti leptospirosis, dengue, tifus, dan rickettsiosis.
Selain itu, seluruh jajaran kesehatan diminta aktif memantau perkembangan informasi resmi terkait Hantavirus untuk mencegah misinformasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, melakukan pengendalian tikus terpadu, meningkatkan sanitasi lingkungan, memperkuat pencatatan dan pelaporan, serta meningkatkan komunikasi risiko kepada masyarakat.
Sumarjaya juga berharap tenaga medis, petugas laboratorium, dinas kesehatan, hingga petugas pintu masuk negara memahami manajemen penanganan penyakit virus Hanta dan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman penyakit infeksi emerging.
(Sumber : infopublik.id)












