Majalengka || Corongkita.com – Upaya Pemerintah Untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan, peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ kepala Bandan pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya percepatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,
Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, Sistematis, sederhana, mudah, cepat, dan biaya murah dalam rangka percepatan Pendaftaran tanah diseluruh Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat,
Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini prosesnya sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan waktu lama sehingga memerlukan biaya yang cukup besar, program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun jika masyarakat harus membayar biaya yang ditentukan, maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kelas katagori V ( jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu, Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,
Menulusuri komentar masyarakat terkait program ini, di desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Mereka mengaku senang dan terasa terbantu dengan adanya program PTSL ini, Pasalnya dengan adanya program ini tentunya dapat meringankan beban mereka untuk mendapatkan hukum atas kepastian miliknya,
Hal tersebut dikatakannya, oleh H. Aef M.S salah satu warga Desa Gandu, mengungkapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Gandu yang telah melayani untuk pengajuan pengukuran tanah hak milik kami, Sesuai dengan persyaratan yang kami miliki yaitu : KK, KTP, SPPT, Map dan Materai.
“Alhamdulillah kami akan mendapatkan Sertifikat dan akan digunakan untuk meningkatkan usaha kami,” Ucapnya
“kami sebagai masyarakat Desa Gandu mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah desa, yang telah memberikan pelayanan untuk pembuatan Sertifikat, melalui program PTSL ini, Tutur H. Aef
Terpisah, saat ditemui dikantor balai desa , Selaku sekdes Arif yang mewakili Kepala Desa Gandu, membenarkan bahwa di desa kami sedang melaksanakan pengukuran program PTSL-PM di tahun 2024, dan kini sedang berlangsung pengukuran. Selasa (7/5)
“Di tahun 2024 ini, di desa kami dengan program ini target 2300 bidang dan sudah terinput ada sekitar 1600 bidang. Mudahan-mudahan bisa tercapai dengan target yang sudah ditentukan untuk kempetingan masyarakat disini”. Ucapnya
Lanjutnya, sekdes Arif menuturkan, “untuk pelaksanaan pihaknya telah membentuk kepanitiaan yang diketuai oleh berbagai pihak antara RT, RW Tokoh masyarakat dan para jajaran perangkat Pemerintah Desa, untuk membantu jalannya pengukuran tanah hak milik warga masing masing”. Imbuhnya
Tak lupa Arif pun yang mewakili kepala desa Gandu, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak tim dari dinas kantor BPN kabupaten Majalengka yang telah membantu untuk jalanya pengukuran tanah masyarakat kami dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dengan baik,
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada presiden Jokowi yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan hak bukti kepemilikan berupa dokumen sertifikat tanah,
Dengan adanya dokumen sertifikat tersebut tentu saja akan dapat menghindari perseteruan ditengah lingkungan masyarakat kami dan kedepannya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan usahanya dengan mengajukan bantuan dari pihak Bank, Pungkas Sekdes Arif.
Igun












