Majalengka || Corongkita.com – Aturan baru Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tahun 2026 menekankan pada pelanggaran pungutan biaya tambahan kepada jemaah haji. Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan kepada jemaah haji, memastikan layanan bimbingan dilakukan dengan profesional dan bertanggung jawab.
Dugaan adanya pungutan biaya tambahan kepada jemaah haji, diduga dilakukan oleh KBIHU Kabupaten Majalengka.
Menurut salah satu calon jemaah haji (namanya tidak mau disebutkan) mengatakan selain biaya haji yang sudah ditetap, ini ada lagi biaya tambahan
“Biaya tambahan itu diantaranya, pembimbing 2,5 juta rupiah, Labkesda 750 ribu, paspor 1 juta, dan manasik 5 juta rupiah. Untuk paspor kita tidak ke Cirebon, tetapi sudah ada dikantor ditebus 1 juta”,ujarnya
Adanya informasi yang dihimpun kemudian awak media menyambangi kantor Kementrian Agama Kabupaten Majalengka, diterima oleh Fathur staf bidang haji. Rabu (29/4/2026)
“Kalau kita kementerian Agama satu rupiah pun tidak ada. Daftar haji langsung lewat bank. Kita hanya mengarahkan biaya yang seseuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA)”, bantah Fathur
Saat dikonfirmasi, ketua KBIHU Kabupaten Majalengka, mengatakan, “untuk bimbingan perjamaah 3,5 juta rupiah selain itu kita memungut apa-apa, paspor itu kewajiban jemaah, lamkesda juga bukan kewenangan kami, itu wewenang Dinas Kesehatan. Untuk manasik bukan 5 juta tapi 3,5 juta perorang”, ungkap H.Risan. Kamis (30/4/2026)
(Iyan Herdiana)












