Hukrim  

Polda Metro Buka Opsi Restorative Justice Pada Kasus KDRT di Depok

Depok || Corongkita.com – Polda Metro Jaya tetap membuka opsi restorative justice dalam kasus suami istri saling lapor soal tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT.

Kendati begitu, lanjut Hengki, pada prinsipnya penyelesaian dengan restorative justice dikembalikan kepada pasangan suami istri tersebut yang tengah berperkara.

“Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

“entunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” sambungnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, apabila tidak tercapai penyelesaian kasus dengan cara restorative justice, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

“Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” tukasnya.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *