Sumedang || Corongkita.com – Ditengah hiruk pikuk peringatan Hari Jadi Sumedang serta gencarnya pembenahan dilingkungan Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Sumedang yang dilakukan Bupati Sumedang, hal tak patut justru dipertontonkan salah seorang pejabat yaitu Camat Ujungjaya yang diduga dengan sengaja mengganti plat nomor mobil dinasnya dengan plat nomor Pribadi yang belum diketahui maksudnya apa?
Merunut pada aturan yang ada, berdasar UU nomor 22 tahun 2009 perbuatan tersebut berpotensi pidana penjara selama 2 bulan serta denda sebesar Rp. 500.000,- pelaku dapat juga bisa dikenai sangsi administrasi berat terkait disiplin ASN berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian.
Saat dikonfirmasi Awak Media melalui no telpon WhatsApp tujuan penggunaan lat nomor Pribadi Camat Ujungjaya Gun gun Nugraha S.Sos, Msi seolah mempertontonkan sikap arogan, menjawab konfirmasi wartawan dengan hanya membalas menunjukan foto mobil dinas yang menggunakan plat nomor Dinas. Namun saat Wartawan menunjukan bukti mobil dinas menggunakan plat nomor Pribadi Camat hanya menjawab singkat ” Sekarang plat nomornya sudah diganti” ucapnya
Dengan adanya kejadian tersebut Bupati Sumedang diharapkan segera menindak pelaku agar Marwah penyelenggara negara dapat terjaga tanpa adanya tebang pilih.
(Her)












