Sumedang || Corongkita.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor : 920/KH 03 05 03/ B BUPM .
Berdasarkan surat tersebut yang di Tandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov Jawa Barat pada tanggal 28 November 2023 secara jelas dan gamblang menegur salah satu PT yang di duga melanggar aturan.
Kepada awak media, narasumber mengatakan bahwa diduga PT tersebut sudah melanggar aturan pak sampai saat ini, bahkan di lokasi juga sekarang maseh ada kegiatan pengambilan getah.
“Saya juga tidak habis pikir kok bisa sudah ada surat dari Dinas tapi maseh beroperasi, sehingga menimbulkan tanda tanya buat kami”, ujar narasumber yang notabene LSM tersebut.
Pihak perusahaan tersebut ketika di konfirmasi oleh media melalui Nanang mengatakan, bahwa benar saat ini kita maseh beroperasi pak. Kamis (15/02/2024)
”sampai saat ini kami juga sudah mulai menempuh perijinan tapi kami seolah-olah di pimpong ke sana kemari”, ujar Nanang di dampingi oleh salah satu pegawai lapangan di Sumedang.
Masih kata Nanang, “saya juga sadar tindakan kami ini melanggar aturan,tapi bagaimana lagi kasihan para petani kalau karetnya tidak kami beli lanjutnya. Untuk perusahaan kami dalam satu bulan kita bisa membeli ke petani bisa sampai 50 Ton dengan harga 7,500.00 per kilo”. Bebernya
“Harapan saya ijin dari dinas proses nya jangan terlalu lama, sebab kami dari perusahaan juga pengen kerja nyaman dan tenang. Bahkan kami dari perusahaan juga pernah di panggil oleh pihak kepolisian karena Ijin belum lengkap”, lanjut Nanang.
Sampai berita ini tayang pihak Dinas Kehutanan belum bisa di mintai keterangan. (igun)
(Dilansir : buserindonews.com)
(Gambar ilustrasi : doc.google)