Pengelolaan Dana Desa Tahap 1 2024 di Desa Gandawesi, Diduga Tidak Transparansi

Majalengka || Corongkita.com – Pemerintah menetapkan aturan transparansi penggunaan dana desa untuk memastikan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan mencegah penyalahgunaan. Dana desa yang dialokasikan setiap tahun harus digunakan secara efektif dan tepat guna, sehingga masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Transparansi dana desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran sesuai dengan rencana pembangunan desa.
2. Mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Meningkatkan akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
4. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pengelolaan dana publik.
5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Lain halnya apa yang terjadi di Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka Jawa Barat, diduga tidak transparansinya pengelolaan dana desa tahap 1 tahun 2024 terhadap masyarakat.

Salah satunya pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemdes Gandawesi, dari anggaran Dana Desa tahap 1 untuk pembangunan saluran Irigasi TPT di samping embung.

Akan tetapi setelah awak media mengkonfirmasi terhadap Azis selaku Kaur ucap Desa Gandawesi dirungan kerjanya, tidak mau menyebutkan berapa nilai anggarannya. Selasa (25/6)

“Mohon maaf pa, saya tidak bisa ngasi tahu berapa nilai anggran pekerjaan TPT tersebut, itu semua laporannya ada di pa Ulis. Saya cuma menerima laporannya saja untuk diserahkan ke pa kuwu”. Ujarnya

Masih kata ucap Azis, “kalau untuk alokasi yang lainnya saya tahu pa, misalnya pemberian susu bayi program TMT yang tersebar di 5 posyandu di 3 Blok, anggarannya 3 juta rupiah per posyandu”. Bebernya

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *