Jakarta || Corongkita.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), untuk membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan reformasi Polri dalam jangka pendek hingga menengah, termasuk sejumlah rekomendasi strategis yang telah disusun KPRP sejak pembentukannya.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisi telah menyelesaikan proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian.
Selain itu, KPRP juga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap masukan publik terkait reformasi Polri.
Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan regulasi turunan. “Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.
Menurutnya, agenda reformasi internal juga mencakup perubahan sejumlah regulasi di tubuh Polri yang ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan terkait isu strategis reformasi Polri.
Salah satu poin yang dibahas adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Namun setelah melalui pembahasan, pemerintah memutuskan tidak melanjutkan usulan tersebut. “Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.
Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini, yakni diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. “Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” katanya.
Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Jimly Asshiddiqie, Presiden menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat. “Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati independen,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah berencana mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui regulasi yang bersifat limitatif.
Pertemuan tersebut menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025.
Selanjutnya, hasil rekomendasi KPRP akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
(Sumber : infopublik.id)












