Majalengka – corongkita.com
Keluarga Penerima Mangfaat (KPM) yang seharusnya bebas belanja dimana saja, sesuai beradarnya peraturan dari Kemensos.
Namun hal tersebut tidak di rasakan oleh para KPM diDesa surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, KPM yang harus belanja ke e-warung yang sudah di tunjuk oleh pedes Surawangi.
Bukan masalah bantuan untuk masyarakat kurang mampu, tetapi ada juga anggran 8% untuk pengadaan alkes dari dana desa yang diduga tidak terserap semua.
Setelah ada kebijakan atau pelonggaran dari pemerintah untuk masalah covid-19 desa Surawangi tidak membelanjakan lagi alat-alat kesehatan untuk mengatasi wabah covid-19, kemungkinan Anggaran tersebut masih tersisa.22/12/2022.
Menurut keterangan Adnan Sebagai kades Surawangi melalui pesan Watshap mengatakan,” untuk desa surawangi tidak masalah dan tidak ada penggiringan KPM untuk belanja di e-warung, yang jelas bantuan yang tadinya 750 KPM sekarang menjadi 115 KPM, dan itu sudah di tembuskan ke Dinsos Kabupaten Majalengka dan Kemensos.
“Untuk anggaran 8% kami tidak ada masalah, untuk ketahanan pangan kami cuman ke saluran saja, alangkah baiknya akang hubungi saja pa ketua paguyuban kades kecamatan jatiwangi. Ungkapannya.
Penulis : (Humaedi)