News  

Diduga Pelaku Pencurian di Alfamart Liangjulang, Terpantau CCTV

Majalengka || Corongkita.com – Telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan oleh ibu-ibu yang memakai baju gamis berwarna biru denim bergaris putih berhijab warna hitam, terpantau CCTV di Alfamart Liangjulang Jl. Liangjulang No.104 Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Senin (24/2/2025)

Aksi pencurian yang dilakukan ibu muda tersebut terbilang nekat karena dilakukan sendirian disiang hari pukul 11:34 WIB

Dalam rekaman video CCTV terlihat pelaku mengambil beberapa barang kemudian dimasukan ke dalam baju gamis bagian bawah lalu dijepit sama paha si pelaku. Kemudian dengan santainya pelaku berjalan sambil melihat beberapa barang yang ada di minimarket tersebut lalu antri menuju kasir.

Menurut salah satu karyawan Alfamart (namanya tidak mau dipublikasi) mengatakan, total kerugian mencapai 540 ribu rupiah. Selasa (25/2/2025)

“Saya bersama karyawan yang lain harus mengganti kerugian akibat kehilangan barang yang dicuri. Sungguh tega apa yang dilakukannya, padahal dia membawa mobil berwarna putih datang ke Alfamart”. Ujarnya

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pelaku pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.
Tindakan pencurian dengan menggunakan alasan apapun tidak dibenarkan dihadapan hukum.

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *