Jakarta || Corongkita.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mendorong seluruh pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Dalam Perpres tersebut, kepala daerah diberikan tenggat waktu paling lambat Januari 2027 untuk menetapkan Perkada pelaksanaan sebagai landasan operasional penanganan ATS di daerah.
“Di Pasal 34, kepala daerah memiliki tenggat waktu hukum yang mutlak untuk menetapkan Perkada. Jadi harus ada turunan-turunannya paling lambat Januari 2027. Insya Allah ini akan kami kawal kepada daerah agar bisa memastikan Perkada ini paling lambat Januari 2027,” ujar Bima Arya dalam peluncuran Perpres ATS di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bima menjelaskan, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 merupakan instrumen penting untuk mempercepat penanganan anak tidak sekolah sekaligus mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi bagian dari upaya transformasi super prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Perpres tersebut juga menetapkan target nasional yang jelas, yakni menurunkan jumlah anak tidak sekolah secara bertahap dari baseline sekitar 3,77 juta anak hingga mencapai nol anak tidak sekolah atau tuntas 100 persen pada 2045.
Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi daerah dalam memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2024, terdapat sekitar 3 juta anak usia sekolah yang belum ditemukan dalam sistem pendidikan. “Angka ini cukup membuat kita risau. Cukup tinggi angka yang tidak ditemukan ini,” kata Bima.
Dari sisi infrastruktur pendidikan, masih terdapat hampir 30 ribu desa yang belum memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 302 kecamatan belum memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 727 kecamatan yang belum memiliki Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain persoalan akses pendidikan, pemerintah juga menghadapi tantangan terkait anak jalanan dan anak terlantar yang belum memiliki dokumen kependudukan sehingga terkendala dalam memperoleh layanan pendidikan formal. Keterbatasan tenaga pendidik berkualitas dan lemahnya pengawasan pendidikan turut menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Bima, keberhasilan penanganan ATS membutuhkan kepemimpinan kepala daerah yang mampu membangun kolaborasi lintas sektor. Ia menilai forum Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat dukungan pendanaan di luar kemampuan APBD.
“Kepala daerah di Sulsel berinisiatif membangun forum CSR yang efektif, sehingga bisa mengisi ruang-ruang yang dibutuhkan yang tidak bisa dipenuhi oleh APBD,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Kemendagri telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung implementasi Perpres ATS, termasuk memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dan kesehatan dalam APBD. “APBD daerah itu harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), utamanya di bidang kesehatan dan pendidikan. Kami pastikan daerah-daerah fokus,” tegas Bima.
Perpres ATS juga mengatur empat prosedur operasional baku yang wajib diterapkan pemerintah daerah dalam penanganan anak tidak sekolah, yakni pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan. “Kolaborasi ini dari mulai pendataan, penjangkauan, pengembalian sampai pendampingan,” jelasnya.
Selain itu, Perpres memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran penanganan ATS secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ke depan, Kemendagri akan memfasilitasi integrasi Tim Koordinasi Daerah (TKD) guna memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk perangkat daerah, dunia usaha melalui CSR, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat dalam penanganan ATS. “Kami siap melaksanakan Perpres ini dan siap menyosialisasikan kepada seluruh kepala daerah,” tegasnya.
Melalui penguatan regulasi hingga tingkat daerah dan desa, pemerintah berharap upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dapat berjalan lebih efektif sehingga target pendidikan inklusif dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.
(Sumber : infopublik.id)












