Majalengka || Corongkita.com – keberadaan salah satu pabrik di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah beroperasi, memicu tanda tanya publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, narasumber mengatakan, aktifitas pabrik sudah berjalan, tapi perijinan nya masih belum lengkap.
“Sebelum melakukan aktivitas pembangunan harus memiliki izin PBG karena itu syarat mutlak, apalagi sekarang pabriknya sudah mulai beroperasi atau produksi”, ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, awak media kemudian menyambangi pabrik di wilayah Kecamatan Kertajati untuk lakukan Konfirmasi. Senin (9/3/2026)
“Sekarang memang sudah produksi, tapi masih percobaan. Ini sudah berjalan dua bulan. Lebih bagusnya harus langsung ke bigbos karena untuk informasi yang lainnya tidak tahu, saya hanya pelaksana produksi. Ini masih skala kecil pa, memang bangunan besar tapi karyawan masih sedikit”. Ucap Ade
Pihak security menambahkan, “saya pernah menanyakan ke salah satu anggota Dewan di Majalengka, tentang perizinan ini, untuk PBG sudah beres, cuman untuk yang lainnya saya belum tahu. Itu dua bulan ke belakang. Saya pernah minta kopian nya tapi tidak dikasih”. Ujarnya
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai status perizinan PBG. Publik pun berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Transparansi dan konsistensi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan penegakan peraturan di Kabupaten Majalengka
(Tim)












