News  

Mantan Ketua Bumdes Desa Jatiraga, Diduga Langgar Pasal 263.

Majalengka || Corongkita.com – Mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, berinisial TY, diduga telah melanggar pasal 263 KUHP tindak pidana pemalsuan surat.

Diduga ada beberapa warga yang telah menjadi korban atas perbuatan mantan ketua Bumdes tersebut, bukan hanya warga Desa Jatiraga saja, dari luar pun banyak ujar narasumber.

Menurut narasumber (namanya tidak mau disebutkan) menyampaikan, warga dipinta datanya melalui mediator atas perintah TY, untuk pinjam uang ke bank. Dari beberapa warga total pinjaman mencapai 20 milyar.

“Salah satu warga Desa Jatiraga, kaget dengan adanya surat tagihan dari bank datang ke rumah. Tagihannya 98 juta rupiah. Waktu itu dipinjam namanya, memang pas pencairan ikut tanda tangan, tapi pencairannya tidak tahu berapa nilainya, karena uang nya langsung ke TY. Bahkan warga Pangkalanpari total tagihan mencapai 101 juta rupiah”. Ujar Narasumber.

Masih kata narasumber, “banyak warga yang datang ke bale desa mempertanyakan perihal adanya tagihan dari bank. Kata pihak desa Ini tidak ada kaitan nya dengan desa, silahkan saja datang langsung ke yang bersangkutan. Waktu itu pihak perbankan lagi solid-solidnya dengan pihak Bumdes, jadi setiap pencairan pihak bank datang ke desa. Total pinjamannya mencapai 20 milyar”. Ucapnya

Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian menyambangi rumah kediaman TY, akan tetapi tidak ada ditempat, bahkan di kantor CV nya juga tidak ada. Selasa (10/3/2026)

Sampai berita ini ditayangkan, TY tidak bisa ditemui. Komunikasi lewat whatsApp pun tidak bisa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *