Majalengka || Corongkita.com – Masyarakat desa diminta mesti menyadari bahwa anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai. Salah satunya soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap Dana Desa.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) GMBI Kecamatan Lemahsugih, melaporkan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lemahsugih ke Inspektorat Kabupaten Majalengka, terkait diduga adanya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris Inspektorat. Jumat (20/12/2024)
Hasanudin, ketua KSM GBMI Kecamatan Lemahsugih membeberkan temuan dilapangan dan melaporkan temuan tersebut ke pihak Inspektorat.
“Saya melakukan pemantauan pada berbagai kegiatan yang di biayai oleh Dana Desa, salah satunya pada program ketahanan pangan dan hewani”. Bebernya
Sekretaris GMBI Distrik Majalengka, Yayat Supriatna menyampaikan, apabila Dana Desa dikorupsi, maka dampaknya pun tak main-main
“GMBI akan terus melakukan laporan, apabila dalam pengelolaan Dana Desa adanya penyimpangan. Kedepannya untuk perubahan ke arah yang lebih baik”. Ungkapnya
(igun)












