Jakarta || Corongkita.com – Pemerintah menyiapkan tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang adaptif guna memastikan regulasi mampu mengikuti laju inovasi teknologi sekaligus menjaga keamanan publik dan ruang digital nasional.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan, regulasi AI tidak dapat disusun secara reaksioner di tengah cepatnya perkembangan teknologi dan adopsi digital lintas sektor.
“Karena teknologi berkembang begitu cepat, kita tidak boleh latah dan tidak boleh juga teknologi itu diatur secara reaksioner. Teknologi masih terus mencari bentuk ketika diadopsi di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan,” ujar Nezar dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center, Jumat (22/5/2026).
Menurut Nezar Patria, pemerintah menerapkan pendekatan horizontal dalam penyusunan regulasi AI dengan menetapkan prinsip dan norma dasar terlebih dahulu sebelum diterapkan pada masing-masing sektor.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar regulasi tetap relevan terhadap perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. “Penggunaan teknologi digital bisa berdampak baik, tetapi juga bisa buruk. Ada kejahatan digital, penipuan daring, cyber bullying, hingga hoaks dan disinformasi yang harus kita hadapi bersama,” kata Nezar.
Wamen Nezar juga menyoroti perkembangan AI yang kini menjadi arena persaingan global antara sejumlah negara besar. “Persaingan memenangkan teknologi AI sedang terjadi sangat gencar. Ada Amerika, China, Eropa, dan negara-negara Asia yang terus bergerak mengembangkan artificial intelligence,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komdigi saat ini tengah menyiapkan peta jalan nasional pengembangan AI beserta etika penggunaannya.
Menurut Nezar, perkembangan AI telah bergerak dari teknologi chatbot, agentic AI, hingga physical AI yang dipadukan dengan teknologi robotik sehingga membutuhkan arah kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.
Selain itu, ia menegaskan pengembangan AI harus dibarengi perlindungan data pribadi karena teknologi AI bergantung pada data digital.
Pemerintah, lanjutnya, telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar penguatan tata kelola dan perlindungan data masyarakat. “Mesin AI hidup dengan data. Karena itu, harus ada proteksi terhadap data pribadi,” tegas Wamenkomdigi.
Di akhir diskusi, Nezar mengajak generasi muda memperkuat penguasaan teknologi digital agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital global, tetapi juga menjadi pelaku utama transformasi digital nasional. “Kita tidak ingin hanya menjadi user atau sekadar pasar. Kita ingin menjadi pemain dan menciptakan kedaulatan digital Indonesia untuk masa depan,” pungkasnya.
(Sumber: infopublik.id)












