Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Baru

Jakarta || Corongkita.com –  Kementerian Kebudayaan mempercepat langkah pelestarian warisan bangsa dengan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret–April 2026.

Penetapan ini menjadi tonggak penting karena jumlah tambahan tersebut melampaui total cagar budaya nasional yang berhasil ditetapkan selama delapan dekade sebelumnya. Dengan penambahan itu, total Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 objek, naik signifikan dari sebelumnya 313 objek.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan percepatan penetapan cagar budaya merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga identitas dan memelihara kekayaan sejarah Indonesia yang tersebar di berbagai daerah.

“Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Menbud, capaian tersebut baru menjadi langkah awal. Pemerintah menargetkan 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 melalui rangkaian enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Target itu mencerminkan besarnya potensi warisan budaya Indonesia yang selama ini belum seluruhnya memperoleh status perlindungan nasional.

“Jumlah penetapan masih sangat terbatas dibandingkan kekayaan budaya yang kita miliki. Karena itu, percepatan ini menjadi penting,” kata Fadli Zon.

Objek yang ditargetkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.

Sejak sosialisasi kepada pemerintah daerah pada Januari–Februari 2026, TACBN telah menerima 876 usulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 objek resmi direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Komposisi usulan menunjukkan dominasi benda hasil repatriasi dengan 682 objek, disusul 162 koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 usulan pemerintah daerah.

Pada sidang pleno tahap pertama yang berlangsung 31 Maret–2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Di antaranya empat koleksi fosil Dubois hasil pengembalian dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis. Selain itu, terdapat Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.

Sementara pada sidang pleno tahap kedua, 27–30 April 2026, TACBN merekomendasikan objek lain seperti Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, serta Gedung Bank Indonesia di Aceh.

Sidang tersebut juga menetapkan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga sebagai bagian dari daftar cagar budaya nasional.

Fadli Zon menilai penetapan benda hasil repatriasi menjadi langkah strategis karena banyak koleksi yang baru kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan peradaban tinggi. Karena status cagar budaya diperlukan agar benda-benda tersebut memperoleh pelindungan hukum sekaligus pengelolaan yang memadai.

“Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional,” ujarnya.

Mengembangkan Living Heritage

Pemerintah juga menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai living heritage atau warisan hidup yang dapat memberi manfaat sosial dan ekonomi.

Menbud mencontohkan pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini tidak hanya menjadi destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang pertunjukan seni, sport tourism, hingga aktivitas ekonomi kreatif.

Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai situs lain seperti candi, masjid kuno, gereja bersejarah, kawasan ziarah, dan makam bersejarah.

Menurut Fadli Zon, pengelolaan cagar budaya dilakukan secara efisien sesuai karakter dan kebutuhan masing-masing objek.

“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi budaya berbasis masyarakat,” katanya.

Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat 1.320 objek yang akan dibahas melalui enam sidang pleno berikutnya, termasuk hasil repatriasi Lukisan Pita Maha, koleksi Puputan Badung dan Puputan Klungkung, serta berbagai koleksi Museum Nasional Indonesia.

Kementerian Kebudayaan berharap percepatan penetapan ini dapat memperkuat sistem pelindungan, konservasi, pengembangan, hingga pemanfaatan warisan budaya secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan benar-benar hadir dalam upaya menjaga memori kolektif dan identitas bangsa untuk generasi mendatang.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *