Jakarta || Corongkita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
“Penyidik telah melakukan ekspose secara internal, menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik berketetapan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Harli menjelaskan dua tersangka baru tersebut ditahan di rutan, sementara untuk lima orang lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Dua orang ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan setelah dokter lakukan pemeriksaan kesehatan maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit,” tuturnya.
Harli mengatakan, tujuh tersangka masing-masing berinsial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT. Ketujuh orang tersebut merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
“Bahwa sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam persero,” tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Keenam orang tersebut di antaranya TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022.
(Sumber : pmjnews.com)












