Green and Smart Port Berpeluang Dapat Insentif Ekonomi Karbon

Jakarta || Corongkita.com – Pemerintah mendorong pengembangan pelabuhan ramah lingkungan dan berbasis teknologi melalui program Green and Smart Port yang ke depan berpotensi memperoleh insentif dari skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau carbon pricing.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, mengatakan sertifikasi Green and Smart Port saat ini masih bersifat sukarela. Namun, seiring berkembangnya implementasi NEK, pelabuhan yang menerapkan prinsip ramah lingkungan berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari upaya pengurangan emisi yang dilakukan.

“Carbon pricing ini nanti akan menilai upaya-upaya dalam mengurangi emisi dan itu bisa dihitung. Ini bisa menjadi insentif seperti halnya green building yang sudah masuk dalam skema tersebut. Green port juga berpotensi masuk ke dalam skema carbon pricing atau nilai ekonomi karbon,” ujar Nani dalam konferensi pers Green and Smart Port Initiative (GSPI) – ASRI 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, peluang tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi lebih banyak pelabuhan untuk mengikuti sertifikasi Green and Smart Port. Dengan adanya pengakuan terhadap pengurangan emisi, pelabuhan tidak hanya memperoleh manfaat lingkungan, tetapi juga insentif ekonomi.

Nani menjelaskan, implementasi skema tersebut memerlukan metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang jelas. Karena itu, pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan membangun mekanisme yang diperlukan agar kontribusi pengurangan emisi dari sektor kepelabuhanan dapat dihitung secara akurat.

Dalam penilaian Green and Smart Port, aspek lingkungan atau “green” saat ini memiliki bobot dominan sebesar 80 persen, sedangkan aspek “smart” atau pemanfaatan teknologi berkontribusi 20 persen. Menurut Nani, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi fondasi utama sebelum penerapan teknologi yang lebih canggih.

Ia menambahkan, seiring meningkatnya jumlah pelabuhan yang tersertifikasi, program Green and Smart Port berpotensi berkembang dari skema sukarela menjadi kewajiban bagi seluruh fasilitas pelabuhan dan dermaga di Indonesia. “Pada waktunya nanti bisa menjadi suatu kewajiban ketika hampir semua pelabuhan atau fasilitas dermaga dan pelabuhan sudah tersertifikasi. Yang lainnya juga akan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi Green and Smart Port,” katanya.

Nani juga menekankan pentingnya independensi dalam proses sertifikasi. Menurutnya, keterlibatan lembaga yang berada di luar operator maupun regulator pelabuhan diperlukan untuk menjaga objektivitas penilaian.

Lebih lanjut, hasil sertifikasi akan dimanfaatkan pemerintah sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja pelabuhan, baik pelabuhan umum maupun pelabuhan khusus yang melayani kebutuhan internal perusahaan.

Pelabuhan yang telah menerapkan prinsip Green and Smart Port akan mendapat berbagai bentuk apresiasi dan insentif. Sementara itu, pelabuhan yang belum tersertifikasi akan terus didorong untuk mengikuti jejak pelabuhan yang telah memenuhi standar keberlanjutan.

“Kami akan gunakan ini untuk memberikan dorongan kepada pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi. Yang sudah menerapkan green and smart akan ada semacam reward, sedangkan yang belum akan menjadi bahan pembelajaran agar dapat segera mengikuti standar yang sama,” ujar Nani.

Pemerintah berharap program Green and Smart Port dapat mempercepat transformasi sektor kepelabuhanan nasional menuju operasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.

(Sumber : infooublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *