NAGREG || Corongkita.com – Kasus dugaan penerbitan buku nikah aspal (asli tapi palsu) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kasus ini mencuat saat BY, warga Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mengalami kendala dalam mengurus akta kelahiran anaknya karena buku nikahnya diduga bermasalah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang pun menyarankan BY untuk mengurus keabsahan dokumen pernikahannya di KUA Nagreg.
Dikonfirmasi Kepala KUA Nagreg, H. Uju Salahudin, menegaskan bahwa nomor register pada buku nikah milik BY tidak tercatat dalam dokumen resmi KUA. “Kami sudah cek, nomor register 140/30 IV 2008 itu tidak ada dalam dokumen kami. Yang ada hanya nomor 140/28 IV 2008,” ungkap Uju. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa buku nikah tersebut mungkin saja aspal, meski kepastian autentisitasnya masih harus diverifikasi lebih lanjut.
Uju menambahkan bahwa pada tahun 2008, kepala KUA Nagreg yang bertugas adalah Asep Muchtar, yang kini sudah pensiun. Meskipun tanda tangan Asep tertera di buku nikah tersebut, pihak KUA Nagreg tidak dapat serta-merta memastikan keaslian dokumen itu tanpa pemeriksaan fisik. “Kami perlu memeriksa langsung fisik buku nikah itu untuk memastikan keasliannya,” ujar Uju.
Sementara itu, BY mengaku bingung dengan situasi yang dihadapinya. Menurutnya, buku nikah tersebut telah digunakan sejak tahun 2008 tanpa masalah hingga kini. Namun, ketika istrinya berupaya membuat akta kelahiran anak mereka, Disdukcapil Sumedang menolak karena meragukan keabsahan buku nikah itu. “Istri saya disarankan oleh Disdukcapil Sumedang agar memverifikasi buku nikah ke KUA, tapi kami justru diarahkan untuk mengikuti sidang isbat dengan biaya yang cukup mahal,” jelasnya.
Di sisi lain, upaya verifikasi ke KUA pun belum memberi kejelasan bagi BY. Pihak KUA Nagreg menegaskan bahwa prosedur sidang isbat perlu dilaksanakan untuk memastikan status pernikahan secara hukum, dan hal ini membutuhkan kerja sama dengan Pengadilan Agama Soreang. “Kami akan segera berkomunikasi dengan pengadilan agama terkait administrasi sidang isbat,” tutur Uju.
Dalam perkembangannya, isu buku nikah aspal ini diharapkan mendapatkan titik terang melalui verifikasi pihak berwenang. Kejelasan hukum diperlukan agar masyarakat lebih tenang dan tidak terjebak dalam ketidakpastian yang sama di masa mendatang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem administrasi yang transparan dan akuntabel dalam melayani kebutuhan masyarakat.
(Red)