Majalengka || Corongkita.com – Secara umum, sekolah negeri dilarang memungut biaya dari siswa atau orang tua karena sudah dibiayai pemerintah melalui dana BOS.
Lain halnya dengan SMPN 2 Kasokandel yang berlokasi di Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, diduga telah terjadi pungutan liar dengan dalih untuk pembelian sampul ijazah atau sampul rapot.
Menurut salah satu orang tua siswa mengatakan, “saya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, apalagi keadaan perekonomian keluarga saya sedang mengalami kesusahan. Pihak sekolah meminta uang sebesar 40 ribu rupiah dengan dalih untuk pembelian sampul ijazah atau sampul rapot dan itu wajib. Dari mulai kelas 7 A sampai kelas 7 G”. Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H.Iwan menyampaikan, itu bukan pungutan jadi diperbolehkan. Kamis (18/12/2025)
“Itu bukan pungutan tapi pembelian sampul rapot, karena sampul rapot tidak dibiayai dari dana BOS, itu termasuk biaya personal. Dan intinya silahkan, rek di sampulan mangga, rek henteu mangga itu urusan budak. Artinya kalau rapot pengen aman berarti harus beli sampulnya, kalau tidak mau mungkin salembar pakai map juga tidak masalah, karena sekarang bukan berbentuk buku tapi berbentuk lembaran”. Ucapnya.
“Jadi menurut saya itu diperbolehkan karena itu biaya personal, karena tidak di cover dari BOS. Ini bukan pungutan, mampu tidak mampu jangan di paksakan beli.”. Ungkap Kabid Iwan
Dasar Hukum Larangan
Ditanggung Pemerintah: Buku rapor (termasuk sampulnya) untuk sekolah negeri, dari SD hingga SMA, biayanya ditanggung melalui anggaran pemerintah, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Larangan Pungutan: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pungutan vs Sumbangan: Pungutan bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan ada tenggat waktu pembayaran, yang semuanya dilarang di sekolah negeri. Sementara sumbangan bersifat sukarela tanpa ada paksaan jumlah maupun waktu.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kasokandel tidak bisa dihubungi, awak media akan terus berusaha untuk bisa berkomunikasi dengan nya.
(Tim)












