News  

BetMen Soroti Dugaan Praktik Pungli BLT Kesra di Desa Werasari

Majalengka || Corongkita.com –  Aktivis pemerhati sosial, BetMen menyoroti keras dugaan praktik pungutan liar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang terjadi di Desa Werasari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. BetMen menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.

​Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga penerima manfaat (KPM) di Desa Werasari yang mengaku tidak menerima bantuan secara utuh. Pemungutan tersebut diduga dilakukan dengan berbagai dalih, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

​Menanggapi hal ini, BetMen menegaskan bahwa Bantuan Sosial (Bansos) atau BLT adalah hak mutlak masyarakat tidak mampu yang telah dianggarkan oleh Negara untuk jaring pengaman sosial.

​”Saya menerima informasi dan keluhan masyarakat mengenai adanya dugaan penyunatan atau pemotongan dana BLT di Desa Werasari. Apapun alasannya baik itu dalih pemerataan, biaya administrasi, atau sumbangan sukarela yang dipaksakan jika tidak ada regulasi resmi, itu adalah pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum,” tegas BetMen

​Lanjut dikatakan BetMen, kami mengingatkan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial dan Satgas Saber Pungli, telah berkali-kali memperingatkan perangkat desa dan penyalur bantuan untuk tidak melakukan pemotongan sepeser pun. Dana tersebut harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

​”Ini bukan sekadar masalah nominal, tapi masalah integritas dan hak rakyat kecil. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, memotong hak orang miskin adalah tindakan yang tidak bermoral. Secara hukum, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.

​Atas dugaan kasus ini, BetMen menyampaikan tiga tuntutan :

1. ​Pengembalian Dana: Mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang yang telah dipotong kepada warga penerima manfaat secara utuh tanpa syarat.

2. ​Transparansi Pemerintah Desa: Meminta Pemerintah Desa Werasari untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan pemotongan ini.

3. ​Tindakan Aparat Penegak Hukum: Mendorong aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Majalengka) serta Inspektorat untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

​”Kami akan mengawal kasus ini. Jangan main-main dengan hak rakyat. Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) di Majalengka responsif terhadap keluhan warga Werasari ini,” tutup BetMen.

(Iyan Herdiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *