Majalengka || Corongkita.com – Praktek penggelembungan anggaran masih saja sering terjadi ditiap desa. Kegiatan korupsi, kolusi dan Nepotisme sepertinya sudah menjelma sebagai sebuah industri. Jangan heran, potensi korupsi dalam penggelembungan anggaran muncul dalam setiap kegiatan proyek pemerintah desa.
Seperti dalam pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi jalan lingkungan yang berlokasi di Blok dua Desa Leuwikidang Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, dengan nilai anggaran Rp 192.580.000 yang bersumber dari anggaran Dana Desa Non Earmark tahun 2025.
Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan, akan tetapi menuai kritikan masyarakat
“Dalam proses pengerjaannya saya lihat langsung, waktu digelar sangat tipis sekali. Bahkan papan informasi nya juga sekarang sudah tidak ada dilokasi, mungkin takut ada masyrakat yang ngerti atau paham tentang hotmix tersebut”. Ujar warga (namanya tidak mau dipublikasi).
Menurut saksi ahli mengatakan, diduga ada mark up anggaran dalam proses pengerjaan hotmix jalan desa tersebut. Kurang lebih ada sekitar 50 juta kelebihan anggarannya kalau mengacu kepada harga Standar Belanja Daerah (SBD) Kabupaten Majalengka. Dan walaupun dihitung dengan sistem koefisien sekali pun tetap ada kelebihan anggaran yang signifikan.
Kemudian awak media menyambangi kantor Desa Leuwikidang, untuk lakukan konfirmasi. Diterima oleh Ekbang dan kaur perencanaan. Selasa (18/3/2025)
Sementara Enan selaku kaur perencanan sendiri mengatakan, “yang harus menerangkan semua ini adalah Sekdes yang notabene tahu persis dalam pengerjaan hotmix tersebut karena Sekdes sendiri yang menerima laporan dari TPK.” Bebernya
(M.Yahya/igun)












