Majalengka || Corongkita.com –
Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada Desa Girimukti Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, dimana diduga banyak pelanggaran terjadi yang tidak sesuai.
Salah satunya pekerjaan Pembangunan pasangan batu atau Drainase yang berlokasi di Gunung Tilu – Bengkok, dengan nilai anggaran Rp 188.143.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau diborongkan. Seharusnya pembangunan drainase tersebut diswakelolakan.
Selain itu menurut saksi ahli diduga ada mark up anggaran dalam proses pengerjaannya.
Adanya informasi tersebut, kemudian awak media cros cek langsung ke lokasi pekerjaan, dan benar saja pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV. EXPLORE ORG. Selasa (18/3/2025)
Awak media kemudian menyambangi kantor Desa Girimukti untuk lakukan konfirmasi. Diterima oleh Maman Suparman selaku Kepala Desa Girimukti
“Pusing pa pekerjaan ini, masyarakat ada yang minta ganti kalau pohon mangga nya di tebang, ada yang tidak mengijinkan tanah nya untuk dipakai drainase, padahal ini tanah negara. Mungkin ini semua karena faktor poltik pro kontra selalu ada kalau di desa pa”. Ucap Maman.
Selama ini awak media selalu menghubungi Kepala Desa Girimukti, untuk lakukan konfirmasi terkait pekerjaan desa. Akan tetapi selalu aja alasannya, keluar kota lah, sibuk dan lain sebagainya. Intinya selalu menghindar. Ternyata selama ini menyimpan kebobrokan anggaran desa.
(M.Yahya)












