Antusias Warga Desa Gunungsari, Mengikuti Program PTSL Tahun 2024

Majalengka || Corongkita.com – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Di awal tahun 2024, Pemerintah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat, mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasioanal Kabupaten Majelengka, sebanyak kurang lebih 4000 kouta.

Masyarakat Desa Gunungsari, sangat antusias dengan adanya program PTSL tahun 2024

“Allhamdulillah dengan adanya program PTSL sekarang, saya sangat terbantu sekali. Kita ga usah repot-repot mengurus sendiri, karena dari pihak Pemdes Gunungsari telah membantu untuk mengurusnya. Haturnuhun pa kuwu”. Ucap iyah salah satu warga Gunungsari.

Saat ditemui awak media dirungan kerjanya, Kepala Desa Gunungsari Nana Sunarya, mengatakan, program PTSL di Desa Gunungsari mendapatkan kouta 4000 sertifikat. Rabu (03/01/2024)

“Menindak lanjuti program PTSL pemerintah, Pada awalnya Desa Gunungsari tidak termasuk dari 7 desa penerima manfaat yang ada di Kecamatan Kasokandel. Dengan ajuan susulan, saya ajukan ke dinas terkait, allhamdulillah sekarang Desa Gunungsari mendapatkan kouta 4000 sertifikat”. Ungkapnya

Masih kata Kades Nana, “allhamdulillah, satu minggu berjalan masyarakat Desa Gunungsari antusias, bahkan dalam waktu 5 hari yang mendaftar sudah mencapai 1000 masyarakat. Program PTSL maksimal terbagi di 8 Blok, termasuk warga perum Gunungsari. Bahkan banyak warga perum juga memiliki tanah sawah di daerah Gunungsari.
Untuk 5 hari pertama kita buka pendaftaran di tanah darat dulu berupa bangunan dan tanah kebun, setelah selesai baru kita menginjak ke tanah pesawahan, supaya menjaga kondusifitas dan tertib di masyarakat. Untuk pengukuran, sementara kemarin selama dua hari, ada dari pihak BPN Kabupaten Majalengka, pihak swasta yang ditunjuk dinas terkait”. Ucapnya

“Saya ucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Majalengka, dan dinas-dinas terkait yang sudah mengadakan program ini, saya selaku Kepala Desa dan masyarakat Gunungsari, merasa terbantu dengan adanya program PTSL. Diantaranya mungkin sertifikat ketika harga normal yang sangat luar biasa biayanya, tapi dengan adanya program PTSL sekarang menurut aturan kementrian diputuskan hanya biaya 150 ribu rupiah dan itu sangat membantu masyarakat”. Pungkas Nana Sunarya.

(igun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *