Majalengka || Corongkita.com – Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sebagai bentuk upaya percepatan Pendaftaran tanah sebagai upaya percepatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,
Pada dasarnya biaya PTSL-PM adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah, Namun, jika masyarakat harus membayar biaya yang ditentukan,maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kelas katagori V ( Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu, Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,
Dengan adanya informasi dari masyarakat terkait program ini, awak media langsung untuk menyulusuri ke lingkungan masyarakat Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Senin 12/2/2024, untuk dipinta komentarnya dari salah satu warga (namanya tidak mau dipublikasikan) dan dia mengakuinya, “merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL-PM ini. Namun dari Biayanya itu, kami dipinta kisaran Rp 250 ribu rupiah oleh pihak RW blok Cireong”. Ucapnya
Masih dikatakan Dia, “bahkan sampai saat ini juga belum ada pengukuran dari pihak desa dan BPN, padahal biaya nya sudah dibayar pada saat pendaftaran”. Ujar warga,
Lanjutnya kata Warga, “Sebetulnya sih itu biaya menurut aturan dari pemerintah ke 3 kementrian itu kisaran nya sebesar Rp 150 ribu, itu sudah ingklud untuk biaya materi patok dan biaya transport lain-lainnya”
“Itupun, kami setelah mendaftarkan persyaratan seperti , KK, KTP, SPPT dan biaya kisaran Rp 250 ribu rupiah, kepada pak RW Tisna selaku petugas dari desa Ciparay
Lanjutnya “kamipun sebetulnya, tidak jadi masalah, bahkan kami sebagai masyarakat merasa terbantu. Namun adanya program PTSL-PM ini harapan kami sebagai masyarakat desa, kepada pihak pemerintah desa, kenapa tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari ketiga kementerian, walaupun gratis namun kebijakan tersebut semestinya dibebankan biaya Rp 150 ribu rupiah, Ko ini sampai Warga dipatok kisaran biaya Rp 250 ribu,”
Dari hasil penyulusuran yang dihimpun dari masyarakat terkait hal ini, media Corongkita.com, mencoba menyambangi kantor Balai Desa Ciparay yang dipimpin oleh Saidi, namun sangat disayangkan semua para perangkat desa dan kepala desa nya tidak ada ditempat kerjanya, bahkan saat ditelpon Via WhatsApp selaku kepala desa tidak ada jawaban, padahal nomor whatsApp nya kades Aktif.
(igun)