Majalengka || Corongkita.com – Banyak hal yang dilakukan seseorang untuk menjegal aliran listrik. Modus lainnya misalnya menyambung kabel secara langsung (by pass) tanpa melewati meteran PLN. Penjegalan model ini, sering ditemukan pada kasus rumah terbakar atau rumah yang sudah tidak berpenghuni.
Hal ini telah terjadi di daerah Desa Cicadas. Seorang oknum yang pernah bekerja sebagai pegawai PLN, berinisial ES diduga telah melakukan penjegalan listrik dengan cara menyambung kabel listrik secara langsung tanpa melewati meteran PLN.
“Itu sudah lama pa, kabel listrik tersebut menempel di rumah kosong sitaan Bank BNI, yang lokasinya berada di Dusun Cihujan Rt 002 Rw 001 Desa Cicadas. saya heran kenapa tidak ada tindakan dari kantor PLN setempat, ada apa” Ujar warga Desa Cicadas yang namanya tidak mau dipublikasi. Jumat (25/08/2023)
Setelah adanya informasi tersebut, kemudian awak media ini mencoba Menyambangi tempat rumah kediaman ES, didampingi oleh salah satu pihak dari pemerintah desa Cibodas, untuk melakukan konfirmasi atas temuan tersebut.
ES saat ditemui ditempat kediamannya Menyapaikan pada awak media, “ya, saya akui kalau pemasang kabel induk ke rumah saya ini, karena di rumah saya belum terpasang listrik padahal sebelumnya saya sudah mengajukan untuk pemasangan listrik kembali ke pihak PLN diwilayah Jatiwangi, tapi sampai saat ini belum juga terpasang. Akhirnya saya menyambung ke kabel induk, bahkan dari pihak fenderpun juga mengetahui di karenakan saya tugasnya dibagian Penyambungan kabel dan saya juga mengaku bahwa melakukan ini Salah”. Ucap ES pada saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pada waktu yang sama awak media, langsung menghampiri kantor UPL PLN wilayah kecamatan Jatiwangi, diterima langsung oleh Yuana selaku bagian Sekuriti, “gimana bisa saya bantu, kebetulan direkturnya sudah pulang, kalau terkait hal itu, silahkan temui saja ibu Lita , dihari Senin pagi biar jelas persoalannya”. Bebernya
(igun)