Majalengka || Corongkita.com – Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dan mempercepat respon kepolisian terhadap pengaduan masyarakat, jajaran Polres Majalengka mengikuti kegiatan penekanan terhadap Layanan Polisi 110 secara daring. Kegiatan yang berpusat di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka ini terhubung langsung melalui sarana zoom meeting dengan Posko Presisi Mabes Polri pada Jumat (17/4/2026).
Video Conference (Vicon) tersebut dipimpin oleh Waka Posko Presisi Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh seluruh jajaran Polda serta Polres se-Indonesia. Di tingkat Polres Majalengka, kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., CPHR., didampingi Kabag Ops Kompol Mangapul Simangunsong, S.H., M.H., serta para KBO dari satuan fungsi Reskrim, Lantas, Intelkam, dan Ka SPKT.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres menyampaikan bahwa arah kebijakan Polri saat ini menekankan pada perubahan paradigma komunikasi dari pola instruktif menuju interaksi yang lebih terbuka, partisipatif, dan humanis. Setiap anggota Polri kini mengemban peran sebagai representasi citra institusi di ruang publik, sehingga fungsi kehumasan dan komunikasi menjadi sangat krusial dalam setiap tindakan.
Dalam arahan tersebut, ditekankan pula pentingnya perbaikan kualitas pelayanan publik pada unit-unit vital seperti SIM, SKCK, SPKT, STNK, dan BPKB. Petugas wajib menunjukkan sikap ramah dan empati, dilarang keras menerima gratifikasi atau “uang terima kasih”, serta harus bersikap tegas dalam memberantas praktik percaloan. Selain itu, fasilitas fisik pelayanan juga harus diperhatikan mulai dari kebersihan hingga ketersediaan kanal pengaduan masyarakat.
Terkait layanan penyidikan, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan komitmennya untuk menjalankan transparansi melalui pemberian SP2HP secara berkala kepada pelapor. Pengawasan melalui CCTV di ruang pemeriksaan juga menjadi prioritas guna memastikan integritas penyidik dan menghindari pertemuan di luar prosedur dengan pihak berperkara, terutama dalam penerapan Restorative Justice agar tidak disalahgunakan.












