Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Jakarta || Corongkita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe .

Adapun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” terang Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo ketika membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PNJaksel atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Gugatan itu sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *