TINJAUAN PERPU CIPTA KERJA

Tinjauan Yuridis

Tinjauan Yuridis Perppu Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk merombak sektor ketenagakerjaan di Indonesia dan meningkatkan investasi dalam negeri. Berikut adalah tinjauan yuridis terhadap peraturan tersebut:

  • Legalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2022
    Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dengan dasar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perppu apabila terjadi keadaan yang memaksa dan diperlukan segera adanya kebijakan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menunggu pembentukan undang-undang oleh DPR.
  • Sebagai Perppu, peraturan ini mempunyai legalitas yang sama dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR. Namun, Perppu harus segera disahkan oleh DPR dalam waktu paling lambat 30 hari setelah sidang pembukaan DPR berikutnya. Jika tidak disahkan dalam waktu tersebut, Perppu akan menjadi batal dan tidak berlaku.
  • Isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022
    Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terdiri dari beberapa bab yang mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk di antaranya adalah perubahan terhadap beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Beberapa isu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 antara lain adalah perubahan terkait dengan kontrak kerja, upah, cuti, perlindungan pekerja, pelatihan kerja, dan sebagainya. Perppu juga memberikan kemudahan dan insentif bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
  • Respons dari Masyarakat dan Ahli Hukum
    Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai berbagai respons dari masyarakat dan ahli hukum. Beberapa pihak menyambut positif peraturan tersebut, karena dianggap dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja di Indonesia.

Namun, di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa Perppu tersebut berpotensi mengurangi perlindungan hak-hak pekerja dan hak-hak buruh. Beberapa ketentuan dalam Perppu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan hak-hak pekerja, seperti pengurangan cuti dan perpanjangan masa percobaan kerja.

Sejumlah kelompok buruh dan serikat pekerja juga mengkritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Berikut adalah beberapa sumber referensi yang dapat digunakan untuk mempelajari lebih lanjut tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/172597/uu-no-2-tahun-2022
  • Berita resmi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: https://setkab.go.id/perppu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja/
  • Artikel tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2022/02/22/100000026/ini-isi-perppu-cipta-kerja-nomor-2-tahun-2022-yang-disahkan-presiden
  • Artikel tentang respons masyarakat terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 di CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220222112515-32-763155/ini-6-tanggapan-masyarakat-soal-perppu-nomor-2-tahun-2022
  • Artikel tentang dampak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Tirto.id: https://tirto.id/dampak-perppu-nomor-2-tahun-2022-terhadap-perlindungan-hak-hak-pekerja-gi1L
Penulis: Deni KurniawanEditor: Wisnu Purnomo, S.H.Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *