Majalengka || Corongkita.com – Menyikapi adanya dugaan penjegalan Aliran listrik yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Cicadas Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Senin (28/8/2023)
Kini menjadi sorotan dilingkungan masyarakat, yang sebelumnya sempat dipublikasikan media Corongkita.com pada tanggal 25/8/2023, yang berjudul , Warga Desa Cicadas diduga menjegal Aliran listrik dari Kabel Secara Langsung
Dede Nana Sunarya selaku tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), dalam penyampainnya “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak media Corongkita.com yang telah memberikan informasi dengan adanya kejadian tersebut. kami akan menindak lanjuti dan tidak akan tebang pilih, walaupun menurut ES dia mengaku sebagai Penyambung kabel listrik apa lagi dia mengaku sudah Kordinasi kepihak fendor, dan tetap kami akan melaporkan kepihak APH Polres Majalengka, Ungkap Dede saat ditemui diruangan kerjanya.
Masih kata Dede, “pihak kami tidak akan tinggal diam karena dan akan dipantau ketempat rumah kediamannya ES, dan kami ucapkan terimakasih atas kerja samanya pada awak media yang telah memberikan kontribusi atau informasinya”. Ucapnya
Dalam Hal ini, Selaku Wakil ketua DPP LSM Tuar Bersatu, Wisnu Purnomo S.H, M.H kini angkat bicara. Bagi masyarakat yang masih nekad melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL),
“Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, kalau Kita baca Undang-undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketegangalistrikan Pasal 51ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya Secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Hal seperti yang sering ditemukan adalah menyambung listrik Secara ilegal atau mencantol listrik tampak adanya izin dari pihak PLN, UPL Jatiwangi sehingga berani gak menindak Orang yang telah melakukan pencurian Listrik tersebut”. Pungkas Wakil ketua DPP LSM TUAR BERSATU, Wisnu Purnomo S.H M.H
(igun)