Jakarta || Corongkita.com – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah peradilan dengan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yang terbukti melanggar etik. Hakim berinisial SW, yang kini menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kudus, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ketua Majelis MKH, Hamdi, menyatakan SW terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Hamdi.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa SW menerima uang sekitar Rp1,9 miliar serta tambahan Rp150 juta pada 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus.
Dana tersebut semestinya digunakan sebagai pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. Namun, proses lelang dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan kepada SW.
Alih-alih menyetorkan dana itu ke bank sebagai pelunasan objek lelang, SW justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam pemeriksaan, SW mengakui dana tersebut dipakai untuk membangun CV pribadi, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah aktivitas kantor. Pelanggaran SW tidak berhenti pada kasus tersebut.
Sepanjang 2020, ia juga dilaporkan menerbitkan penetapan perkara yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus, dengan nomor penetapan yang sama tetapi melibatkan pihak berbeda. Selain itu, SW dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural dan beberapa kali menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.
Rekam jejak pelanggaran etik SW juga muncul saat menjabat sebagai Ketua PN Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, SW mengaku menerima Rp200 juta pada 2018 terkait pengurusan perkara. Atas pelanggaran tersebut, ia pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023.
Karena kondisi kesehatan akibat stroke, SW kemudian ditempatkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya, SW mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan menyatakan berniat mengembalikan uang yang diterima.
Ia mengaku sempat berencana mengajukan pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut, namun pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta menunggu putusan MKH.
SW yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya sebagai faktor yang meringankan. Namun, MKH menilai tidak ada fakta baru dalam persidangan yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.
Sebaliknya, majelis menilai terdapat faktor yang memberatkan, yakni tindakan SW yang secara nyata mencederai integritas lembaga peradilan serta belum mengembalikan dana yang diterimanya. Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya merekomendasikan sanksi berat.
Menurut MKH, tindakan SW melanggar prinsip utama KEPPH, yakni berintegritas tinggi, menjunjung harga diri, berperilaku adil, jujur, dan profesional.
Putusan ini menjadi pesan tegas bahwa lembaga peradilan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, suap, maupun perilaku yang merusak kepercayaan publik terhadap hakim.
Penegakan etik yang konsisten dinilai penting untuk menjaga independensi peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini terdiri atas Hamdi sebagai ketua, dengan anggota dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi, serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
(Sumber : infopublik.id)












