Hukrim  

Sempat Viral, Polisi Tangkap Satu Pelaku Pemalakan di Depan Mal Jaktim

Jakarta || Corongkita.com – Polisi menangkap pelaku pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus pemalakan ini sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantija Simarmata mengatakan pelaku yang diamankan berinisial CEES. Sementara pelaku lainnya inisial R masih dalam pengejaran.

“Untuk Tsk (tersangka) ada dua. Satu sudah ditahan, satu kami tetapkan DPO,” ujar Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2023).

Menurut Leo, pelaku kerap mengancam para korban ketika beraksi. Modus yang digunakan dengan menyampaikan informasi bahwa lingkungan yang dilintasinya merupakan titik rawan pencurian handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel).

Kemudian, lanjut Leo, para pelaku meminta korban-korbannya yang didominasi masih remaja itu untuk memberikan ponsel sambil mengancam akan diceburkan ke kali jika tak menurutinya.

“Pelaku juga mengancam ke korban, kalau macam-macam akan diceburin ke kali,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHAP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *