BGN Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG

Mataram || Corongkita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komitmen itu juga ditegaskan dengan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembangunan dan pengoperasian dapur SPPG. Dalam praktiknya, pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga janji siap operasional dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG, hingga siap operasional. Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional,” jelas Waka BGN, Jumat (29/5/26).

BGN menegaskan, sejak awal pelaksanaan Program MBG, masyarakat telah berulang kali diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan sejumlah uang.

“BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah korban mulai mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan dana yang telah diserahkan tidak kembali. BGN menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi BGN dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu,” ujarnya.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.

Penyidik telah menerbitkan surat penyidikan pada 21 Mei 2026 dan 29 Mei 2026 menetapkan seorang terduga berinisial S dalam perkara tersebut. Ia menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

Apresiasi pun diberikan kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG yang saat ini terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.

(sumber : TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *