Hukrim  

Polri Ungkap 668 Tersangka TPPO, 1 Korban Tak Terima Gaji 4 Bulan

Jakarta || Corongkita.com – Sebanyak 668 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Satker bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Ratusan tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri serta Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia periode 5-28 Juni 2023.

“Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,” ucapnya.

Empat modus yang paling banyak dalam kasus TPPO yakni modus sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412 kasus, sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 167 kasus, dan Eksploitasi Anak sebanyak 41 kasus.

Salah satu kasus TPPO yang diungkap Polda Banten yakni adanya seorang korban perempuan berinisial RS yang diberangkatkan ke Arab Saudi, namun di sana tidak diberikan gaji secara utuh selama 4 bukan bekerja dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya.

“Setelah bekerja selama 4 bulan, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan. Selanjutnya Korban dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Ramadhan.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *