Hukrim  

Dugaan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Paoman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Jatuhkan Vonis Pidana Mati.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Indramayu || Corongkita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim juga meyakini tidak ada pelaku lain dalam perkara tersebut selain Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ririn tetap berada dalam tahanan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan status puluhan barang bukti. Sejumlah barang bukti, mulai dari alat yang digunakan dalam perkara, kendaraan, telepon genggam, uang tunai, hingga rekaman CCTV diputuskan untuk dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dirampas untuk negara, dimusnahkan, maupun tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat pembuktian.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Ririn Rifanto menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan tetap menegaskan harapan agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Zulhelvi, saudara korban, mengatakan sejak awal keluarga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn sesuai dengan perbuatannya. Selama persidangan kami menyaksikan berbagai pembelaan dan alibi yang menurut pandangan keluarga tidak didukung fakta yang meyakinkan. Kini kami berharap putusan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Zulhelvi

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman menjadi perhatian publik sejak pertama kali terungkap karena menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menyita perhatian masyarakat Indramayu. Setiap tahapan persidangan terus diikuti sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang independen dan berdasarkan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *