Jakarta || Corongkita.com – Polisi menangkap dan menetapkan suami inisial US (38) sebagai tersangka lantaran tega membakar istri dan dua anaknya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pelaku disangkakan dugaan sengaja melakukan pembakaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pasal yang dikenakan Pasal 44 Undang-Undang (UU) KDRT atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Dhimas kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, pelaku US tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati karena sempat ingin bunuh diri dengan membakar diri. Tersangka menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
“Untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial US (48) yang merupakan pelaku pembakaran istri dan anak di Cakung, Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan lantaran pelaku cemburu.
“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami, dia cemburu sama istrinya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini saat dihubungi wartawan, Minggu (2/7/2023).
Menurut Sri, pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka dugaan istrinya selingkuh yang memicu cekcok dan membakar istri dan anaknya.
“Itu hanya alibi dia. Nggak ada, nggak ada (indikasi istri selingkuh). Jadi itu kejadian tanggal 28 Juni, pas malam takbir,” tukasnya.
(Sumber : pmjnews.com)