Sumut || Corongkita.com – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal.
Adapun lokasi gudang tersebut terdapat dekat rumahnya, tepatnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Sumut.
“Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun kepada awak media di Mako Polda Sumut, Senin (12/6/2023).
Teddy melanjutkan, penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023,” tutur Perwira Melati Tiga tersebut.
Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengatakan, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi,” tandasnya.
(Sumber : pmjnews.com)