Hukrim  

Pengedar Sabu di Kawasan Gambir Diringkus, Barbuk 12 Paket Plastik Isi Sabu

Jakarta || Corongkita.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSA (36) ditangkap polisi pada hari Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan kediaman pelaku di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

“Dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik,” ujar Putra dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Putra menyebutkan, pihaknya dalam melakukan penangkapan pelaku dengan cara pembelian terselubung atau undercover buy untuk membeli sabu seberat lima gram dari pelaku.

“Pelaku ditangkap dan ditemukan dalam genggaman atau di kepalan tangan kanan pelaku kedapatan menyimpan bungkus rokok berisi sabu satu paket,” katanya.

Dikatakan Putra, penangkapan pelaku dengan undercover buy bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan tugas perintah tertulis dari pimpinan seperti dalam Pasal 79.

Putra menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang dipanggil KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang.

“KB dan kurirnya masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari  penangkapan tersebut yakni 13 paket sabu seberat 497,7 gram atau hampir setengah kilogram, satu timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 unit motor. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber : pmjnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *