Majalengka || Corongkita.com – Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.
Pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%. Sedangkan untuk non earmark antara desa mandiri dan reguler beda. Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%.
Pemerintah Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Telah mendapatkan bantuan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024, direalisasikan untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi peningkatan saluran irigasi di Blok Biruanggajah dengan anggaran sebesar Rp. 205.930.000
Saat ditemui awak media diruangan kerjanya, Kepala Desa Jatipamor, Amin Mulyana mengatakan, semoga dengan adanya rehabilitasi saluran irigasi tersebut bisa meningkatkan hasil pertanian petani atau masyarakat. Kamis (18/4)
“Pembangunan saluran ini dilaksanakan dengan mengambil pekerja dari masyarakat setempat. Dengan adanya pembangunan saluran irigasi tersier ini diharapkan nantinya akan membantu produktivitas pertanian di Blok Biruanggajah” Ucapnya
“Pemerintah Desa juga berharap peran serta masyarakat khususnya para pemilik lahan maupun penggarap sawah di Blok Biruanggajah untuk memelihara sarana dan prasarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah Desa menjadi kewajiban bersama yang harus dijalankan bersama-sama”. Ungkapnya
Masih kata Kades Jatipamor, “selain pembangunan rehabilitasi saluran irigasi juga telah selesai pekerjaan hormik di setiap gang yang berlokasi di RT 8, RT9 dan RT 12 Desa Jatipamor”. Pungkasnya
(igun)












