Majalengka || Corongkita.com – Miris dengan adanya Sangsaka Merah Putih sudah sobek dan usang kini menjadi sorotan dari berbagai pihak kalangan masyarakat yang terpasang didepan kantor Balai Desa Jatiwangi Kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kamis (18/4)
Hal ini disampaikan pada media Corongkita.com dari salah satu masyarakat di lingkungan desa dan menjadi sorotan dari berbagai pihak. Mereka menganggap adanya pembiaran oleh pihak Pemerintah Desa.
Menurutnya, “bahwa bendera Merah Putih yang terpasang di depan kantor Desa Jatiwangi sudah lama belum pernah diganti, padahal sudah lusuh dan robek, bahkan setiap kami melintasi pun sampai saat ini belum juga diganti”. Ujar salah satu warga Desa Jatiwangi yang namanya tidak mau dipublikasikan
Menyikapi hal ini, awak media langsung menghubungi Yuda selaku Kepala Desa Jatiwangi melalui sambungan telepon via whatsApp. Dalam penyampaianya, membenarkan bahwa bendera yang terpasang tersebut akan diganti
“Saya sudah melihat bahwa sudah rusak dan sobek, dan akan segera menggantinya akibat jarang diturunkan dan akibat ke anginan dan kehujanan, kami akan segera mengantinya besok”. Ucap Yuda
Masih kata Yuda, “bahkan saya juga sudah mendapatkan informasi, cuman kami belum sempat menggantinya”. Terangnya
Menyikapi hal tersebut, adanya sangsaka Merah Putih sobek dan lusuh ditempat Pemdes Jatiwangi, LSM Tuar Bersatu langsung Angkat bicara.
DPP LSM TUAR BERSATU melalui Bonang salah satu humas mengatakan “mudah mudahan kejadian bendera sudah rusak atau robek tersebut tidak di sengaja, sebab sebagaimana kita ketahui bersama itu tidak boleh. Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”
Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”. Jadi dari uraian di atas jelas sekali tidak boleh.
(igun)












