Jakarta || Corongkita.com – Proses sidang etik eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang dilaksanakan di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri berlangsung tertutup pada Selasa (30/5/2023).
Komisioner Kompolnas Mohammad Dawam menyampaikan dirinya melakukan pengawasan dan pemantauan sebagai pihak eksternal Polri terkait jalannya sidang etik tersebut.
“Dari Pak TM itu kalau nangis sih nggak nangis. Tapi dia mencoba untuk membela diri dengan hal-hal yang dianggapnya (benar),” ujar Dawam dalam keterangannya dikutip Kamis (1/6/2023).
Selanjutnya, Dawam mengatakan bahwa saat sidang etik, Teddy Minahasa terlihat sangat siap menjalaninya sedari awal.
“Biasa aja, gak ada (tegang) ini dia. Kalau secara pribadi saya lihat dia sudah siap untuk menghadapi proses etik. Karena sidang pidana sudah berproses dan dia juga sudah mencoba untuk banding, kasasi, mungkin nanti PK,” katanya.
Dawam menyampaikan ketika persidangan Teddy memberikan penjelasan-penjelasan ataupun alasan saat diberikan kesempatan untuk meyakinkan majelis hakim yang menangani sidang etik tersebut.
“Itu memang anggapan dari dia ini semua pertimbang-pertimbangan dia inginnya dimasukkan dalam sebuah proses analisis maupun kebijakan-kebijakan pemutus perkara,” ucapnya.
“Kalau kemudian semua masalah yang diinginkan para pihak, itu kan kewenangan daripada majelis untuk menguraikan alasan-alasan mana yang bisa diterima, alasan mana yang tidak bisa diterima. Itu sudah masuk wilayah kewenangan majelis dalam menangani sebuah perkara,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
(Sumber : pmjnews.com)