Membentengi Masa Depan, Batang Siap Batasi Media Sosial demi Lindungi Anak

Batang || Corongkita.com – Arus digitalisasi yang tak terbendung kini menemui titik balik di Kabupaten Batang. Menyusul berlakunya sisi operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2026 ini.

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.

Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Kecepatan perkembangan teknologi dianggap telah melampaui kemampuan pengawasan orang dewasa, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling rentan di ruang siber.

Kepala DP3AP2KB Batang Joko Prasetyo menegaskan, bahwa kebijakan ini jangan disalahartikan sebagai upaya memangkas hak anak. Sebaliknya, ini adalah “payung” sebelum hujan di tengah derasnya informasi digital.

“Pembatasan ini bukanlah bentuk pembatasan hak-hak anak, melainkan langkah preventif untuk melindungi mereka dari risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, maupun paparan konten yang tidak sesuai dengan usia,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, tanpa filter yang kuat, proses belajar anak bisa terdistorsi. Dengan adanya pembatasan yang bijak, ruang bagi anak untuk fokus pada pendidikan dan pembentukan karakter justru akan terbuka lebih lebar.

“Menyadari bahwa mengawasi dunia digital tidak bisa dilakukan sendirian, DP3AP2KB mulai merajut kolaborasi dengan berbagai instansi. Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, hingga organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Salah satu motor penggerak utamanya adalah Tim Penggerak PKK dan Forum Anak yang selama ini telah aktif bergerak di akar rumput. Fokus utamanya adalah penguatan literasi, baik secara manual maupun digital.

“Ini memang kerja bareng. Kita akan berkolaborasi baik dengan Dinas Pendidikan, kemudian dengan Dinas Kominfo karena ini pembatasannya digital dan juga dengan organisasi-organisasi lain yang sangat konsisten terhadap perkembangan anak-anak kita,” terangnya.

Meski PP tersebut sudah lahir sejak tahun lalu, implementasi praktisnya baru benar-benar digulirkan pada Maret 2026 ini. Saat ini, pihak Pemkab Batang masih menggodok formula yang paling tepat agar kebijakan ini efektif di lapangan.

Joko juga menyebutkan, pihaknya masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan aturan turunan yang lebih operasional di tingkat daerah. Namun, poin utamanya tetap pada sinergi kolektif.

“Perlindungan di era digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui langkah yang bijak ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi masa depan kita,” pungkasnya.

(Sumber : infopublik.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *