News  

Masyarakat Desa Ligung Pertanyakan Hasil Sewa Tanah Titisara, Diduga Dikelola Mantan Kadus Loji

Majalengka || Corongkita.com — Masyarakat Desa Ligung Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka Jawa Barat, mensinyalir tanah kas desa yang disewakan kepada para petani disalahgunakan. Mereka pun mempertanyakan kemana hasil sewa lahan seluas 15 Ha tersebut.

AS, salah satu warga menuturkan, tanah Titisara yang merupakan tanah kas desa seluas 15 Ha itu berada di dua Blok yaitu, Blok Loji dan Blok Leuwimukti. Menurut dia, tanah tersebut dikelola oleh mantan Kadus Loji berinisial WR yang ditugaskan oleh pihak Pemerintahan Desa Ligung Periode 2017-2023.

“Semua yang sewa garap tanah titisara dalam persatu tahunnya Rp.900 ribu per hektar. Jadi kemana uang yang ditaksir mencapai puluhan juta itu”. Ujarnya. Rabu (29/5).

AS mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, WR, Kadus Loji mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, meski demikian, WR tetap mengelola dan memungut sewa lahan dari para penggarap. Hal itu pun menjadi pertanyaan masyarakat yang mengetahui persis terkait hal ini dan berharap dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi terang benderang.

“Kami berharap dari hasil sewa tanah titisara dari tahun 2021 hingga tahun 2023 bisa ada kejelasan dalam penggunaannya, adanya keterbukaan soal ini serta bisa menjelaskan supaya tidak ada kecurigaan di masyarakat karena uang sewa lahan tersebut sudah dibayar sama para penggarap”. Harapnya

Saat dikonfirmasi awak media, WR, mantan Kadus Loji membenarkan bahwa pada periode 2017-2023, dia diberikan tugas untuk mengelola tanah kas desa seluas 10 Ha. Ia pun menyebut kalau uang hasil sewa tanah disetorkan pada bendahara desa semasa itu. Kamis (30/5)

“Memang saya yang mengelolanya untuk disewakan kepada masyarakat tani waktu itu, saya hanya mengelola di Blok Loji saja. Yang digarap hanya 8 bau, satu bau sama dengan 500 bata. cuman satu tahun saya mengarapnya dari tahun 2022 – 2023. Satu tahun disewanya 4 juta per bau. Kemudian saya setorkan ke Deni, bagian bendahara desa pada waktu itu. Bahkan bukti pembayarannya juga masih ada ,” Imbuhnya.

WR mengaku, kalau dirinya sekarang hanya menggarap 1 Ha karena sisanya sudah diserahterimakan pada Pemerintah Desa Ligung sekarang.

Sementara itu, Tata Casmita, Kepala Desa Ligung, saat dikonfirmasi awak media via whatsApp, mengaku kalau masalah tersebut, dirinya tidak mengetahui karena belum setahun menjabat sebagai Kepala Desa. Kamis (30/5)

“Soal itu saya tidak tahu soalnya saya belum genap satu tahun menjabat Kepala Desa Ligung. Namun kalau adanya tanah titisara itu saya mengetahuinya, adapun kisaran luas tanah tersebut yah mungkin itu kurang lebih 8 hektaran, tapi itupun juga akan saya tanyakan kembali berapa luas keseruhaan tanah titisara tersebut,” jawabnya.

“Terkait hal yang menyangkut pada mantan kadus loji, yah saya tidak tahu dari hasil uang sewa pertahunnya yang dikelola mantan kadus itu mah, semasa dalam ke pemimpinan mantan kepala desa yang dulu, “ Sambung dia.

Kades pun menjalaskan bahwa terkait tanah titisari atau tanah kas desa sudah dimusyawarahkan bersama BPD, LPM dan steakholder lainnya untuk digarap oleh par RT, RW dan guru ngaji supaya ada tambahan penghasilan.

“Tanah titisara tersebut diatas area tanah pesawahan, jadi kurang laku untuk disewakan biar untuk mereka-mereka bisa dimanfaatkan, dan selain itu juga kamipun dengan adanya informasi dari media kami mengucapkan terimakasih”. Pungkas Tata

(Igun)

(Gambar ilustrasi : doc.google)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *